POKJAWAS MADRASAH PROVINSI JAWA BARAT
Sekretariat: Jln. Burangrang No. 17-19 Bandung - Provinsi Jawa Barat. Web/Blog: http//Pokjawasmadrasahprovjabar.blogspot.com
Mencari
Minggu, 13 November 2016
DATA CALON PESERTA MOHON DI CEK
DATA CALON PESERTA DIKLAT ASESOR AGAR DI CEK, APABILA ADA KESALAHAN SEGERA BERITAHU KAMI, TERIMAKASIH WSLM ( H ZAENUDIN )
Selasa, 09 Juni 2015
Entry ASN bagi PNS dan Test Untuk Eks K2 Thn 2015 serta muli tgl 30 juni 2015 infut ASN secara Online
Selasa, 09 Juni 2015
ENTRY ASN BAGI PNS TAHUN 2015
TERIMA KASIH UNTUK PNS YANG TELAH MENYELESAIKAN PENDATAAN ASN PADA WAKTU YANG TELAH DITETAPKAN (9 JUNI 2015).
DATA TAHAP 1 TELAH DIKIRIM SESUAI JADWAL
UNTUK TAHAP BERIKUTNYA, JANGAN SAMPAI TERLAMBAT.
DATA TERLAMBAT, DITINGGAL !!!
MOHON SEGERA DILAPORKAN!!!
Assalamu'Alaikum Wr. Wb.
Disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan adanya Pendataan untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (PENGAWAS, Pendidik & Tenaga Kependidikan) di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota. maka seluruh PNS diminta untuk mengisi Form Daftar ASN yang telah disediakan.
Test Untuk Eks Tenaga Honorer K2 tahun 2015 dan ASN Kemenag Wajib Isi LHKASN Secara Online Sebelum 30 Juni 2015
Selasa, 28 April 2015
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, tes untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (TH K-2) rencananya akan dilaksanakan mulai Bulan Agustus 2015 (setelah Hari Raya Idul Fitri), dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Pemerintah memproyeksikan alokasi 30 ribu formasi untuk menggantikan formasi TH K-2 yang tidak terisi.
Jumlah ini merupakan hasil perhitungan dari TKH-2 yang telah lulus tes November 2013, tetapi penetapan NIP-nya tidak dapat diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Dokumen mereka tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan,” ujar Yuddy dalam Rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (08/04).
Yuddy menambahkan, formasi tersebut akan dialokasikan untuk Kementerian/ Lembaga sebanyak 4.500 dan untuk pemda sebanyak 25.500 dengan prioritas usia di atas 35 tahun, serta untuk formasi tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh. Namun sebelum pelaksanaan tes, masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan ketersediaan anggaran, baik untuk membayar gaji serta biaya pelaksanaan seleksi. Selain itu, tes baru dapat dilakukan jika masing-masing instansi telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi atau dokumen sebagai bukti keabsahannya.
Seleksi eks TH K-2 diperuntukkan bagi mereka yang tidak lulus dalam tes sebelumnya, dan masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah, sudah terdaftar dalam database BKN, dan sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS. Selain itu eks TH K-2 wajib memenuhi ketentuan dalam PP nomor 56 tahun 2012, yaitu dibiayai bukan Dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
Eks honorer K-2 tersebut juga harus berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006. "Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP sebelum tes dilaksanakan," ungkap Yuddy yang didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, para Deputi Kementerian PANRB, dan Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Dikatakan, penanggungjawab pelaksanaan seleksi untuk instansi pusat adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Menteri, Kepala LPNK, dan Sekjen Lembaga Negara (instansi pemerintah pusat), sedangkan untuk pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Bagi TH K-2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang menandatangani SPTJM akan dikenakan sanksi administratif dan/atau hukum.
Dalam kesempatan itu, Yuddy juga menjelaskan, penentuan kelulusan didasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan atas pertimbangan Mendikbud dan memperhatikan pendapat dari konsorsium PTN. Nilai ambang batas ditetapkan sebelum pelaksanaan tes dan tidak dapat dilakukan perubahan. “Kelulusan didasarkan pada urutan atau peringkat. Jika jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi yang tersedia," ujar Menteri.
Dalam kesimpulan rapat kerja, Komisi II DPR dapat memahami laporan Kementerian PANRB tentang penyelwlesaian TH K-2, serta meminta Kementerian PANRB untuk menuntaskan masalah TH K-2 yang jumlahnya mencapai 439.956 orang dengan menetapkan kebijakan yang dapat dicarikan jalan keluarnya.
Terhadap K-2 yang yang tidak lulus dalam seleksi tahun 2015 ini, DPR minta agar Kementerian PANRB mempertimbangkan kembali dan memperhatikan catatan dan pendapat anggota Komisi II yang disampaikan dalam Raker. Selain itu, Komisi II DPR akan membicarakan berbagai permasalahan K-2 ini lebih lanjut dalam rapat panita kerja (Panja). (sumber : www.menpan.go.id)
Irjen: ASN Kemenag Wajib Isi LHKASN Secara Online Sebelum 30 Juni 2015
Selain pejabat negara, kini seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama juga harus melaporkan harta kekayaannya. Bahkan, Irjen Kemenag M Jasin menegaskan bahwa seluruh ASN Kemenag sudah harus mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) paling lambat pada 20 Juni mendatang.
“Sesuai edaran Menpan, paling lambat sebelum 30 Juni 2015, semua aparatur sudah harus melapor ke Itjen/setingkat Itjen di instansi masing-masing, tanpa kecuali,” demikian ditegaskan M Jasin, Jakarta, Rabu (22/04).
Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Terkait itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) telah menerbitkan Surat Edaran No. 1 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. SE tersebut di antaranya mengatur bahwa setiap instansi harus membuat aturan dengan merujuk pada SE Menpan tersebut dan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Terkait hal itu, M Jasin mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan draf Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang LHKASN. Draft ini, lanjut M Jasin, sudah selesai disiapkan dan akan segera ditandatangani oleh Menteri Agama. “KMA ini yang nantinya menjadi dasar kuat untuk memerintah seluruh aparatur di Kemenag untuk segera melaporkan kekayaannya, terutama aparatur yang tidak termasuk sebagai wajib lapor sesuai pasal 2 UU No. 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” jelasnya.
Pasal 2 UU No. 28 tahun 1999 mengatur bahwa Penyelenggara Negara meliputi: 1) Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; 2) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; 3) Menteri; 4) Gubernur; 5) Hakim; 6) Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 7) Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada ASN Kemenag, M. Jasin mengingatkan beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam LHKASN, yaitu: 1) segera koordinasi dengan Itjen untuk mendapatkan sosialisasi; 2) harus memperoleh password untuk mengisi LHKASN secara online; 3) segera mengisi LHKASN secara jujur sesuai format dan aturan pengisian; 4) jangan menyembunyikan harta kekayaannya; 5) jangan terlambat melaporkan; 6) memahami sanksi yang akan akan dikenakan jika tidak melaporkan, atau sengaja melaporkannya dengan cara tidak benar.
“Laporan LHKASN Kemenag diberikan kepada Itjen. Tapi, Itjen tetap berkoordinasi dengan Menpan dan KPK,” kata mantan Komisioner KPK ini.
Dikatakan M. Jasin bahwa saat ini Itjen terus aktif dalam memberikan sosialisasi ke seluruh satker dan peringatan agar aparatur taat terhadap perintah UU. (www.kemenag.go.id)
“Sesuai edaran Menpan, paling lambat sebelum 30 Juni 2015, semua aparatur sudah harus melapor ke Itjen/setingkat Itjen di instansi masing-masing, tanpa kecuali,” demikian ditegaskan M Jasin, Jakarta, Rabu (22/04).
Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Terkait itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) telah menerbitkan Surat Edaran No. 1 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. SE tersebut di antaranya mengatur bahwa setiap instansi harus membuat aturan dengan merujuk pada SE Menpan tersebut dan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Terkait hal itu, M Jasin mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan draf Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang LHKASN. Draft ini, lanjut M Jasin, sudah selesai disiapkan dan akan segera ditandatangani oleh Menteri Agama. “KMA ini yang nantinya menjadi dasar kuat untuk memerintah seluruh aparatur di Kemenag untuk segera melaporkan kekayaannya, terutama aparatur yang tidak termasuk sebagai wajib lapor sesuai pasal 2 UU No. 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” jelasnya.
Pasal 2 UU No. 28 tahun 1999 mengatur bahwa Penyelenggara Negara meliputi: 1) Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; 2) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; 3) Menteri; 4) Gubernur; 5) Hakim; 6) Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 7) Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada ASN Kemenag, M. Jasin mengingatkan beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam LHKASN, yaitu: 1) segera koordinasi dengan Itjen untuk mendapatkan sosialisasi; 2) harus memperoleh password untuk mengisi LHKASN secara online; 3) segera mengisi LHKASN secara jujur sesuai format dan aturan pengisian; 4) jangan menyembunyikan harta kekayaannya; 5) jangan terlambat melaporkan; 6) memahami sanksi yang akan akan dikenakan jika tidak melaporkan, atau sengaja melaporkannya dengan cara tidak benar.
“Laporan LHKASN Kemenag diberikan kepada Itjen. Tapi, Itjen tetap berkoordinasi dengan Menpan dan KPK,” kata mantan Komisioner KPK ini.
Dikatakan M. Jasin bahwa saat ini Itjen terus aktif dalam memberikan sosialisasi ke seluruh satker dan peringatan agar aparatur taat terhadap perintah UU. (www.kemenag.go.id)
Minggu, 19 April 2015
Kemenag RI Upayakan Pencairan dana BOS dan Tunj Sertifikasi dan lounching Asesmen Kompetensi
Kamis, 16 April 2015
Kemenag Terus Upayakan Dana Tunjangan Profesi Guru Swasta dan BOS Segera Cair di tahun 2015
BERITA :.
Kemenag Terus Upayakan Dana Tunjangan Profesi Guru Swasta dan BOS Segera Cair
Jakarta (Pinmas) —- Pencairan tunjangan profesi guru madrasah swasta dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah mengalami keterlambatan di banding tahun-tahun sebelumnya. Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan adanya perubahan alokasi anggaran tunjangan profesi guru swasta dan anggaran BOS untuk madrasah.
“Tentang belum cairnya, itu karena adanya perubahan akun,” jelas M. Nur Kholis, Jakarta, Kamis (16/04) saat dikonfirmasi mengenai banyaknya pertanyaan dari guru-guru madrasah terkait belum cairnya dana tunjangan sertifikasi mereka.
Meski demikian, M. Nur Kholis Setiawan mengaku pihaknya terus mengupayakan agar tunjangan sertifikasi guru swasta bisa dapat segera dicairkan. Menurutnya, dari sisi administrasi, selama ini anggaran tunjangan sertifikasi guru madrasah swasta tercatat dalam mata anggaran bantuan sosial (bansos) dengan kode 57. Pengadministrasian yang seperti ini sudah berlangsung sejak lama sehingga begitu SK penerima tunjangan sertifikasi guru madrasah diterbitkan, maka proses pencairan selanjutnya tinggal pemindahbukuan (transfer) dari KPPN ke rekening satker. “Kalau 57 itu kan bansos, begitu ada SK, lalu pemindahbukuan dari KPPN ke Satker, selesai,” terangnya.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, lanjut guru besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, sesuai Surat Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, anggaran tunjangan sertifikasi guru dimasukan dalam mata anggaran belanja pegawai dengan kode 51. Artinya, harus dilakukan revisi akun dari 57 menjadi 51. Selain itu, proses revisi akun ini juga bersamaan dengan revisi APBN-P 2015 dan sampai saat ini hal itu masih dalam proses penyelesaian.
“Saat ini hanya tinggal menunggu proses finalisasi dari mekanisme yang baru. Mestinya di akhir April ini sudah final atau awal Mei,” terangnya.
Demikian juga dengan perubahan akun dana BOS, berimplikasi pada perubahan mekanisme pencairan. Pencairan dana BOS saat ini, tidak bisa lagi dilakukan dengan mekanisme pemindahbukuan atau transfer dari Satker Kanwil ke rekening madrasah. Mekanisme yang baru diberlakukan pada tahun 2015 ini mengharus madrasah terlebih dahulu mengajukan rencana kebutuhan, serta bukti pembelanjaan (kwitansi) sebagai dasar mencairkan dana BOS.
Selain itu, dana BOS madrasah yang awalnya sebagian besar berada di Kanwil Kemenag Provinsi, juga banyak yang memerlukan proses revisi untuk direlokasi menjadi anggaran Kankemenag Kabupaten/Kota. “Hal administratif semacam ini yang menjadi implikasi dari adanya perrubahan akun menyebabkan dana tunjangan profesi dan dana bos tidak bisa langsung dicairkan,” jelasnya.
Upaya Kemenag
Meski demikian, M. Nur Kholis mengaku telah melakukan beberapa upaya agar dana-dana tersebut bisa segera dicairkan. Sekiranya tidak ada kebijakan perubahan akun dari Kementerian Keuangan, lanjut M. Nur Kholis, dana BOS madrasah bahkan semestinya bisa cair lebih awal karena juknisnya sudah diterbitkan dan diedarkan ke Kanwil sejak 10 Januari 2015.
Namun karena ada kebijakan baru terkait perubahan akun, juknis tersebut direvisi dengan menyesuaikan mekanisme pencairan mata anggaran belanja pegawai (51) untuk dana tunjangan sertifikasi guru dan belanja barang non operasional lainnya (521219) untuk dana BOS madrasah.
Sebelumnya, M. Nur Kholis mengaku sudah melakukan beberapa kali negosiasi dengan pihak Kementerian Keuangan, baik dilakukan secara langsung maupun melalui surat, agar proses pencairan ini bisa dipermudah. M. Nur Kholis mencatat bahwa Dirjen Pendidikan Islam sudah berkirim surat ke Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu tertanggal 10 Februari. Kemenag juga mengundang pihak Dirjen Perbendaharaan untuk melakukan diskusi internal pada 14 Februari. Bahkan pada 20 Februari lalu, Sekjen Kemenag juga berkirim surat lagi ke Dirjen Perbendaharaan untuk mencari solusi terbaik terkait hal ini.
“Saya dengan Pak Sekjen bahkan datang sendiri ke Dirjen Perbendaharaan pada 7 April kemarin untuk berdiskusi tentang hal ini dengan teman-teman di sana,” terang M. Nur Kholis.
Atas beragam upaya yang sudah dilakukan, pihak Ditjen Perbendaharaan meminta agar proses pencairan tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. “Intinya cuma satu, tidak bisa mengubah akun 521219 kembali ke akun 57 sehingga kita harus menerima apa adanya. Ini yang tentu menjadi kendala utama keterlambatan pencairan,” terang M. Nur Kholis Setiawan.
Pada tanggal 14 – 16 April 2015, lanjut M. Nur Kholis, pihaknya mengadakan Rakor Nasional BOS yang diikuti para penanggung jawab BOS daerah se-Indonesia. Rakor ini bertujuan untuk mempersiapkan proses implementasi dari Surat Dirjen Perbendaharan terkait perubahan akun yang berimplikasi pencairan BOS tidak per triwulan, tapi persemester. (mkd/mkd)
tautan http://kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=253146
------------------------------
-humas kemenag-
------------------------------
-humas kemenag-
Permen US/M TP 2014-2015, JUKNIS BOS THN 2015 DAN PEDOMAN BSM TP 2015
1. PERMEN US/M SD/MI 2014-2015
Sumber Dari : ProvinsiTanggal Dibuat : Selasa, 17 Maret 2015
Download Peraturan Menteri terkait US/M SD/MI 2015 dibawah ini
FILE TERKAIT : PERMEN US-M SD-MI.rar
2. JUKNIS BOS 2015
JUKNIS BOS MADRASAH 2015
Waktu 1/09/2015 01:50:00 PM ditulis oleh : mapenda banyumas
FILE TERKAIT : BSM.rar
3. PEDOMAN BSM TAHUN 2015
[PDF]PETUNJUK TEKNIS BANTUAN SISWA MISKIN TAHUN 20
FILE TERKAIT : Pedoman PPDB 2015 - 2016.pdf
Kamis, 09 April 2015
Launching Asesmen Kompetensi, Sekjen: Kemenag Masuki Zona Kompetisi
Sekjen Kemenag Nur Syam mengingatkan bahwa birokrasi saat ini telah memasuki era kompetitif. Meski demikian, kompetisi yang ada, lebih berlatarbelakang pathnership.
“Reformasi birokrasi dalam perjalanannya, menghadirkan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi ini telah mengubah mindset dan cultural set, dari pola comfort zone (zona nyaman), ke dalam nuansa competitive zone (zona kompetisi),” demikian ditegaskan Nur Syam saat memberi arahan pada Launching Program Asesmen Kompetensi di lingkungan Kemenag, yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian, Setjen, di Operation Room, Gedung Kemenag Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (31/03). Hadir dalam launching ini, para pejabat eselon I, II, dan IIIKementerian Agama.
Meski demikian, lanjut Nur Syam, kompetisi yang ada, basisnya adalah pathnership. “Jadi, suatu hal yang perlu kita perhatikan, bahwa kebijakan umum asesmen kompetensi kita, kini mengarah ke dalam konsep fastabiqul Khoirot (berlomba-lomba dalam kebaikan),” terang Nur Syam.
Nur Syam mengatakan, bahwa 1 April adalah waktu yang dijadikan tonggak oleh Kemenag untuk melakukan reformasi birokrasi, asesmen, lelang jabatan, dan lain sebagainya. Mantan Rektor IAINSunan Ampel Surabaya ini berharap langkah ini dapat memperbaiki citra dan kinerja aparatur Kementerian Agama.
“Ke depan, di kementerian kita, dalam perekrutan, penempatan, pengangkatan dan promosi jabatan, semuanya tidak dilakukan atas dasar subyektivitas, kemauan dan keinginan. Namun, ditegakkan dengan dasar kebutuhan, obyektivitas dan kemampuan serta kelayakan,” kata Nur Syam.
“Mulai 1 April 2015 besok, Asesmen Kompetensi efektif berlaku sebagai pola pembinaan dan pengembangan pegawai, dalam hal rekrutmen, penempatan, pengangkatan dan promosi jabatan,” imbuhnya.
Setelah membuka Launching, Sekjen menyerahkan dokumen utama Asesmen Kompetensi kepada Kabiro Kepegawaian Mahsusi yang dalam kesempatan tersebut, mewakili Sekjen. Dilanjutkan, Sekjen yang didampingi Mahsusi, menyerahkan dokumen utama asesmen kompetensi kepada para pejabat eselon I di lingkungan Kemenag atau yang mewakili. (www.kemenag.go.id)
“Reformasi birokrasi dalam perjalanannya, menghadirkan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi ini telah mengubah mindset dan cultural set, dari pola comfort zone (zona nyaman), ke dalam nuansa competitive zone (zona kompetisi),” demikian ditegaskan Nur Syam saat memberi arahan pada Launching Program Asesmen Kompetensi di lingkungan Kemenag, yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian, Setjen, di Operation Room, Gedung Kemenag Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (31/03). Hadir dalam launching ini, para pejabat eselon I, II, dan IIIKementerian Agama.
Meski demikian, lanjut Nur Syam, kompetisi yang ada, basisnya adalah pathnership. “Jadi, suatu hal yang perlu kita perhatikan, bahwa kebijakan umum asesmen kompetensi kita, kini mengarah ke dalam konsep fastabiqul Khoirot (berlomba-lomba dalam kebaikan),” terang Nur Syam.
Nur Syam mengatakan, bahwa 1 April adalah waktu yang dijadikan tonggak oleh Kemenag untuk melakukan reformasi birokrasi, asesmen, lelang jabatan, dan lain sebagainya. Mantan Rektor IAINSunan Ampel Surabaya ini berharap langkah ini dapat memperbaiki citra dan kinerja aparatur Kementerian Agama.
“Ke depan, di kementerian kita, dalam perekrutan, penempatan, pengangkatan dan promosi jabatan, semuanya tidak dilakukan atas dasar subyektivitas, kemauan dan keinginan. Namun, ditegakkan dengan dasar kebutuhan, obyektivitas dan kemampuan serta kelayakan,” kata Nur Syam.
“Mulai 1 April 2015 besok, Asesmen Kompetensi efektif berlaku sebagai pola pembinaan dan pengembangan pegawai, dalam hal rekrutmen, penempatan, pengangkatan dan promosi jabatan,” imbuhnya.
Setelah membuka Launching, Sekjen menyerahkan dokumen utama Asesmen Kompetensi kepada Kabiro Kepegawaian Mahsusi yang dalam kesempatan tersebut, mewakili Sekjen. Dilanjutkan, Sekjen yang didampingi Mahsusi, menyerahkan dokumen utama asesmen kompetensi kepada para pejabat eselon I di lingkungan Kemenag atau yang mewakili. (www.kemenag.go.id)
Kamis, 09 April 2015
daftar download gratis
LEMBAR CHEKLIST PEMEBERKASAN SERTIFIKASI
LEMBAR CHEKLIST PEMBERKASAN SERTIFIKASI
Microsoft Excel Table [12.1 KB]
Download
LEMBAR CHEKLIST PEMBERKASAN SERTIFIKASI
Microsoft Excel Table [12.1 KB]
Download
SURAT PERNYATAAN PENGABDIAN
CONTOH SURAT PERNYATAAN PENGABDIAN.doc
Microsoft Word Document [62.0 KB]
Download
CONTOH SURAT PERNYATAAN PENGABDIAN.doc
Microsoft Word Document [62.0 KB]
Download
FORMAT UP DATING SERTIFIKASI TERBARU UNTUK SELURUH PESERTA SERTIFIKASI LULUSAN TAHUN BERAPA SAJA 71 kolom (PNS/NON PNS)
FORMAT UPDATING SERTIFIKASI TERBARU 2014
Microsoft Excel Table [35.0 KB]
Download
FORMAT UPDATING SERTIFIKASI TERBARU 2014
Microsoft Excel Table [35.0 KB]
Download
PEMBERKASAN SERTIFIKASI 2014
VERIFIKASI AP2SG 2014.zip
Compressed Archive in ZIP Format [274.0 KB]
Download
VERIFIKASI AP2SG 2014.zip
Compressed Archive in ZIP Format [274.0 KB]
Download
DAFTAR PESERTA UKA DAN FORMULIR UKA TAHUN 2014
NAMA PESERTA DAN FORMAT KELENGKAPAN UKA
Compressed Archive in ZIP Format [723.7 KB]
Download
NAMA PESERTA DAN FORMAT KELENGKAPAN UKA
Compressed Archive in ZIP Format [723.7 KB]
Download
NRG LULUSAN TAHUN 2013 MAPEL GURU KELAS DAN PAI
PLPG TAHUN 2013 UIN YANG SUDAH ADA SK DI
Compressed Archive in ZIP Format [69.6 KB]
Download
PLPG TAHUN 2013 UIN YANG SUDAH ADA SK DI
Compressed Archive in ZIP Format [69.6 KB]
Download
DAFTAR PESERTA PLPG DAN TES UKA UNPAK TAHUN 2014
DAFTAR PESERTA PLPG TAHAP 4 UNPAK 05-14
Microsoft Excel Table [12.6 KB]
Download
DAFTAR PESERTA PLPG TAHAP 4 UNPAK 05-14
Microsoft Excel Table [12.6 KB]
Download
SURAT PERNYATAAN PENGABDIAN BAGI NON PNS
SURAT PERNYATAAN PENGABDIAN (Pemberkasan
Microsoft Word Document [33.0 KB]
Download
SURAT PERNYATAAN PENGABDIAN (Pemberkasan
Microsoft Word Document [33.0 KB]
Download
PLPG UIN BANDUNG TAHUN 2014 TAHAP 1 - 4
PLPG UIN BANDUNG 2014 TAHAP 1-4.zip
Compressed Archive in ZIP Format [477.7 KB]
Download
PLPG UIN BANDUNG 2014 TAHAP 1-4.zip
Compressed Archive in ZIP Format [477.7 KB]
Download
PLPG UIN ANGKATAN 5 KAB BOGOR ABJAD A - M (GURU KLS MI)
DIKLAT PLPG ANGKATAN 5 KAB BOGOR GURU KL
Compressed Archive in ZIP Format [462.4 KB]
Download
DIKLAT PLPG ANGKATAN 5 KAB BOGOR GURU KL
Compressed Archive in ZIP Format [462.4 KB]
Download
DAFTAR PESERTA PLPG UPI 2014 DAN SURAT EDARAN
PLPG UPI 2014.zip
Compressed Archive in ZIP Format [610.0 KB]
Download
PLPG UPI 2014.zip
Compressed Archive in ZIP Format [610.0 KB]
Download
PANGGILAN PLPG UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG ANGK 6 - 10 (RA-MI-MTS-MA)
PANGGILAN PLPG ANGKATAN 6 s.d 10.zip
Compressed Archive in ZIP Format [1.4 MB]
Download
PANGGILAN PLPG ANGKATAN 6 s.d 10.zip
Compressed Archive in ZIP Format [1.4 MB]
Download
NAMA GURU PENERIMA SK INPASSING TAHUN 2014
SK INPASSING PEMBAGIAN TAHUN 2014.zip
Compressed Archive in ZIP Format [198.2 KB]
Download
SK INPASSING PEMBAGIAN TAHUN 2014.zip
Compressed Archive in ZIP Format [198.2 KB]
Download
PLPG ANGKATAN 11 - 12
PANGGILAN PLPG ANGKATAN 11 - 12 (KAB BOG
Compressed Archive in ZIP Format [687.4 KB]
Download
PANGGILAN PLPG ANGKATAN 11 - 12 (KAB BOG
Compressed Archive in ZIP Format [687.4 KB]
Download
PLPG UIN SGD BANDUNG MAPEL QURDIST
PLPG UIN SGD BANDUNG 2014 MAPEL QURDIST.
Compressed Archive in ZIP Format [588.3 KB]
Download
PLPG UIN SGD BANDUNG 2014 MAPEL QURDIST.
Compressed Archive in ZIP Format [588.3 KB]
Download
JADWAL DAN SURAT PENGABDIAN SERTIF LULUSAN 2013
JADWAL PEMBERKASAN SERTIF LULUS 2013.doc
Microsoft Word Document [46.5 KB]
Download
JADWAL PEMBERKASAN SERTIF LULUS 2013.doc
Microsoft Word Document [46.5 KB]
Download
PELAKSANAAN PLPG UIN SGD TAHAP 24-25
PLPG UIN SGD ANGKATAN 24-25 TAHUN 2014.z
Compressed Archive in ZIP Format [737.4 KB]
Download
PLPG UIN SGD ANGKATAN 24-25 TAHUN 2014.z
Compressed Archive in ZIP Format [737.4 KB]
Download
PLPG UPI KAB BOGOR 2014
PLPG UPI SESI 10 KEMENAG 2014.zip
Compressed Archive in ZIP Format [227.3 KB]
Download
PLPG UPI SESI 10 KEMENAG 2014.zip
Compressed Archive in ZIP Format [227.3 KB]
Download
PENGUMUMAN KELULUSAN PLPG UIN SGD BANDUNG 2014
HASIL KELULUSAN PLPG UIN SGD BANDUNG 201
Compressed Archive in ZIP Format [616.0 KB]
Download
HASIL KELULUSAN PLPG UIN SGD BANDUNG 201
Compressed Archive in ZIP Format [616.0 KB]
Download
TES MENGULANG PLPG UPI TAHUN 2014
SURAT UNDANGAN UPI MENGULANG TES 2014.zi
Compressed Archive in ZIP Format [725.4 KB]
Download
SURAT UNDANGAN UPI MENGULANG TES 2014.zi
Compressed Archive in ZIP Format [725.4 KB]
Download
JADWAL PEMBAGIAN BUKU TABUNGAN SERTIF 2013
JADWAL PENGAMBILAN BUKU REK BSM SERTIF L
Compressed Archive in ZIP Format [61.0 KB]
Download
JADWAL PENGAMBILAN BUKU REK BSM SERTIF L
Compressed Archive in ZIP Format [61.0 KB]
Download
SELAMAT BAGI YANG LULUS YA !! SILAHKAN DI UNDUUUUUH...
SK Kelulusan Sergur PLPG UNPAK 2014 Depa
Compressed Archive in ZIP Format [669.3 KB]
Download
SK Kelulusan Sergur PLPG UNPAK 2014 Depa
Compressed Archive in ZIP Format [669.3 KB]
Download
CETAK PROFIL PTK UNTUK LAMPIRAN PORTOFOLIO
PETUNJUK CETAK DETAIL PROFIL PTK.xlsx
Microsoft Excel Table [1'002.1 KB]
Download
PETUNJUK CETAK DETAIL PROFIL PTK.xlsx
Microsoft Excel Table [1'002.1 KB]
Download
PENGUMUMAN KELULUSAN... SELAMAAAT YA !
PENGUMUMAN KELULUSAN UPI KAB. BOGOR.zip
Compressed Archive in ZIP Format [367.8 KB]
Download
PENGUMUMAN KELULUSAN UPI KAB. BOGOR.zip
Compressed Archive in ZIP Format [367.8 KB]
Download
SK REKTOR UPI KELULUSAN PLPG UPI TAHUN 2014
SK REKTOR UPI KELULUSAN PLPG 2014.zip
Compressed Archive in ZIP Format [389.0 KB]
Download
SK REKTOR UPI KELULUSAN PLPG 2014.zip
Compressed Archive in ZIP Format [389.0 KB]
Download
FORMAT PEMBERKASAN SERTFIKASI LULUSAN 2007 - 2013 (TERBARU)
PEMBERKASAN TAHUN 2015.zip
Compressed Archive in ZIP Format [37.9 KB]
Download
PEMBERKASAN TAHUN 2015.zip
Compressed Archive in ZIP Format [37.9 KB]
Download
FORM REVISI INFASSING 2011 UPDATE 2015
FORM REVISI INPASSING.xlsx
Microsoft Excel Table [16.9 KB]
Download
FORM REVISI INPASSING.xlsx
Microsoft Excel Table [16.9 KB]
Download
LEMBAR CEKLIS REVISI INFASSING 2011 UPDATE 2015
LEMBAR CEKLIST KELENGKAPAN BERKAS REVISI
Microsoft Word Document [13.1 KB]
Download
LEMBAR CEKLIST KELENGKAPAN BERKAS REVISI
Microsoft Word Document [13.1 KB]
Download
USULAN NRG LAMA DIGIT AWAL 00 DAN 02
FORMAT USULAN NRG VERSI KANWIL TAHUN 201
Microsoft Excel Table [12.2 KB]
Download
FORMAT USULAN NRG VERSI KANWIL TAHUN 201
Microsoft Excel Table [12.2 KB]
Download
Langganan:
Postingan (Atom)