Kamis, 16 April 2015
Kemenag Terus Upayakan Dana Tunjangan Profesi Guru Swasta dan BOS Segera Cair di tahun 2015
BERITA :.
Kemenag Terus Upayakan Dana Tunjangan Profesi Guru Swasta dan BOS Segera Cair
Jakarta (Pinmas) —- Pencairan tunjangan profesi guru madrasah swasta dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah mengalami keterlambatan di banding tahun-tahun sebelumnya. Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan adanya perubahan alokasi anggaran tunjangan profesi guru swasta dan anggaran BOS untuk madrasah.
“Tentang belum cairnya, itu karena adanya perubahan akun,” jelas M. Nur Kholis, Jakarta, Kamis (16/04) saat dikonfirmasi mengenai banyaknya pertanyaan dari guru-guru madrasah terkait belum cairnya dana tunjangan sertifikasi mereka.
Meski demikian, M. Nur Kholis Setiawan mengaku pihaknya terus mengupayakan agar tunjangan sertifikasi guru swasta bisa dapat segera dicairkan. Menurutnya, dari sisi administrasi, selama ini anggaran tunjangan sertifikasi guru madrasah swasta tercatat dalam mata anggaran bantuan sosial (bansos) dengan kode 57. Pengadministrasian yang seperti ini sudah berlangsung sejak lama sehingga begitu SK penerima tunjangan sertifikasi guru madrasah diterbitkan, maka proses pencairan selanjutnya tinggal pemindahbukuan (transfer) dari KPPN ke rekening satker. “Kalau 57 itu kan bansos, begitu ada SK, lalu pemindahbukuan dari KPPN ke Satker, selesai,” terangnya.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, lanjut guru besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, sesuai Surat Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, anggaran tunjangan sertifikasi guru dimasukan dalam mata anggaran belanja pegawai dengan kode 51. Artinya, harus dilakukan revisi akun dari 57 menjadi 51. Selain itu, proses revisi akun ini juga bersamaan dengan revisi APBN-P 2015 dan sampai saat ini hal itu masih dalam proses penyelesaian.
“Saat ini hanya tinggal menunggu proses finalisasi dari mekanisme yang baru. Mestinya di akhir April ini sudah final atau awal Mei,” terangnya.
Demikian juga dengan perubahan akun dana BOS, berimplikasi pada perubahan mekanisme pencairan. Pencairan dana BOS saat ini, tidak bisa lagi dilakukan dengan mekanisme pemindahbukuan atau transfer dari Satker Kanwil ke rekening madrasah. Mekanisme yang baru diberlakukan pada tahun 2015 ini mengharus madrasah terlebih dahulu mengajukan rencana kebutuhan, serta bukti pembelanjaan (kwitansi) sebagai dasar mencairkan dana BOS.
Selain itu, dana BOS madrasah yang awalnya sebagian besar berada di Kanwil Kemenag Provinsi, juga banyak yang memerlukan proses revisi untuk direlokasi menjadi anggaran Kankemenag Kabupaten/Kota. “Hal administratif semacam ini yang menjadi implikasi dari adanya perrubahan akun menyebabkan dana tunjangan profesi dan dana bos tidak bisa langsung dicairkan,” jelasnya.
Upaya Kemenag
Meski demikian, M. Nur Kholis mengaku telah melakukan beberapa upaya agar dana-dana tersebut bisa segera dicairkan. Sekiranya tidak ada kebijakan perubahan akun dari Kementerian Keuangan, lanjut M. Nur Kholis, dana BOS madrasah bahkan semestinya bisa cair lebih awal karena juknisnya sudah diterbitkan dan diedarkan ke Kanwil sejak 10 Januari 2015.
Namun karena ada kebijakan baru terkait perubahan akun, juknis tersebut direvisi dengan menyesuaikan mekanisme pencairan mata anggaran belanja pegawai (51) untuk dana tunjangan sertifikasi guru dan belanja barang non operasional lainnya (521219) untuk dana BOS madrasah.
Sebelumnya, M. Nur Kholis mengaku sudah melakukan beberapa kali negosiasi dengan pihak Kementerian Keuangan, baik dilakukan secara langsung maupun melalui surat, agar proses pencairan ini bisa dipermudah. M. Nur Kholis mencatat bahwa Dirjen Pendidikan Islam sudah berkirim surat ke Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu tertanggal 10 Februari. Kemenag juga mengundang pihak Dirjen Perbendaharaan untuk melakukan diskusi internal pada 14 Februari. Bahkan pada 20 Februari lalu, Sekjen Kemenag juga berkirim surat lagi ke Dirjen Perbendaharaan untuk mencari solusi terbaik terkait hal ini.
“Saya dengan Pak Sekjen bahkan datang sendiri ke Dirjen Perbendaharaan pada 7 April kemarin untuk berdiskusi tentang hal ini dengan teman-teman di sana,” terang M. Nur Kholis.
Atas beragam upaya yang sudah dilakukan, pihak Ditjen Perbendaharaan meminta agar proses pencairan tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. “Intinya cuma satu, tidak bisa mengubah akun 521219 kembali ke akun 57 sehingga kita harus menerima apa adanya. Ini yang tentu menjadi kendala utama keterlambatan pencairan,” terang M. Nur Kholis Setiawan.
Pada tanggal 14 – 16 April 2015, lanjut M. Nur Kholis, pihaknya mengadakan Rakor Nasional BOS yang diikuti para penanggung jawab BOS daerah se-Indonesia. Rakor ini bertujuan untuk mempersiapkan proses implementasi dari Surat Dirjen Perbendaharan terkait perubahan akun yang berimplikasi pencairan BOS tidak per triwulan, tapi persemester. (mkd/mkd)
tautan http://kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=253146
------------------------------
-humas kemenag-
------------------------------
-humas kemenag-
Permen US/M TP 2014-2015, JUKNIS BOS THN 2015 DAN PEDOMAN BSM TP 2015
1. PERMEN US/M SD/MI 2014-2015
Sumber Dari : ProvinsiTanggal Dibuat : Selasa, 17 Maret 2015
Download Peraturan Menteri terkait US/M SD/MI 2015 dibawah ini
FILE TERKAIT : PERMEN US-M SD-MI.rar
2. JUKNIS BOS 2015
JUKNIS BOS MADRASAH 2015
Waktu 1/09/2015 01:50:00 PM ditulis oleh : mapenda banyumas
FILE TERKAIT : BSM.rar
3. PEDOMAN BSM TAHUN 2015
[PDF]PETUNJUK TEKNIS BANTUAN SISWA MISKIN TAHUN 20
FILE TERKAIT : Pedoman PPDB 2015 - 2016.pdf
Kamis, 09 April 2015
Launching Asesmen Kompetensi, Sekjen: Kemenag Masuki Zona Kompetisi
Sekjen Kemenag Nur Syam mengingatkan bahwa birokrasi saat ini telah memasuki era kompetitif. Meski demikian, kompetisi yang ada, lebih berlatarbelakang pathnership.
“Reformasi birokrasi dalam perjalanannya, menghadirkan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi ini telah mengubah mindset dan cultural set, dari pola comfort zone (zona nyaman), ke dalam nuansa competitive zone (zona kompetisi),” demikian ditegaskan Nur Syam saat memberi arahan pada Launching Program Asesmen Kompetensi di lingkungan Kemenag, yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian, Setjen, di Operation Room, Gedung Kemenag Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (31/03). Hadir dalam launching ini, para pejabat eselon I, II, dan IIIKementerian Agama.
Meski demikian, lanjut Nur Syam, kompetisi yang ada, basisnya adalah pathnership. “Jadi, suatu hal yang perlu kita perhatikan, bahwa kebijakan umum asesmen kompetensi kita, kini mengarah ke dalam konsep fastabiqul Khoirot (berlomba-lomba dalam kebaikan),” terang Nur Syam.
Nur Syam mengatakan, bahwa 1 April adalah waktu yang dijadikan tonggak oleh Kemenag untuk melakukan reformasi birokrasi, asesmen, lelang jabatan, dan lain sebagainya. Mantan Rektor IAINSunan Ampel Surabaya ini berharap langkah ini dapat memperbaiki citra dan kinerja aparatur Kementerian Agama.
“Ke depan, di kementerian kita, dalam perekrutan, penempatan, pengangkatan dan promosi jabatan, semuanya tidak dilakukan atas dasar subyektivitas, kemauan dan keinginan. Namun, ditegakkan dengan dasar kebutuhan, obyektivitas dan kemampuan serta kelayakan,” kata Nur Syam.
“Mulai 1 April 2015 besok, Asesmen Kompetensi efektif berlaku sebagai pola pembinaan dan pengembangan pegawai, dalam hal rekrutmen, penempatan, pengangkatan dan promosi jabatan,” imbuhnya.
Setelah membuka Launching, Sekjen menyerahkan dokumen utama Asesmen Kompetensi kepada Kabiro Kepegawaian Mahsusi yang dalam kesempatan tersebut, mewakili Sekjen. Dilanjutkan, Sekjen yang didampingi Mahsusi, menyerahkan dokumen utama asesmen kompetensi kepada para pejabat eselon I di lingkungan Kemenag atau yang mewakili. (www.kemenag.go.id)
“Reformasi birokrasi dalam perjalanannya, menghadirkan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi ini telah mengubah mindset dan cultural set, dari pola comfort zone (zona nyaman), ke dalam nuansa competitive zone (zona kompetisi),” demikian ditegaskan Nur Syam saat memberi arahan pada Launching Program Asesmen Kompetensi di lingkungan Kemenag, yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian, Setjen, di Operation Room, Gedung Kemenag Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (31/03). Hadir dalam launching ini, para pejabat eselon I, II, dan IIIKementerian Agama.
Meski demikian, lanjut Nur Syam, kompetisi yang ada, basisnya adalah pathnership. “Jadi, suatu hal yang perlu kita perhatikan, bahwa kebijakan umum asesmen kompetensi kita, kini mengarah ke dalam konsep fastabiqul Khoirot (berlomba-lomba dalam kebaikan),” terang Nur Syam.
Nur Syam mengatakan, bahwa 1 April adalah waktu yang dijadikan tonggak oleh Kemenag untuk melakukan reformasi birokrasi, asesmen, lelang jabatan, dan lain sebagainya. Mantan Rektor IAINSunan Ampel Surabaya ini berharap langkah ini dapat memperbaiki citra dan kinerja aparatur Kementerian Agama.
“Ke depan, di kementerian kita, dalam perekrutan, penempatan, pengangkatan dan promosi jabatan, semuanya tidak dilakukan atas dasar subyektivitas, kemauan dan keinginan. Namun, ditegakkan dengan dasar kebutuhan, obyektivitas dan kemampuan serta kelayakan,” kata Nur Syam.
“Mulai 1 April 2015 besok, Asesmen Kompetensi efektif berlaku sebagai pola pembinaan dan pengembangan pegawai, dalam hal rekrutmen, penempatan, pengangkatan dan promosi jabatan,” imbuhnya.
Setelah membuka Launching, Sekjen menyerahkan dokumen utama Asesmen Kompetensi kepada Kabiro Kepegawaian Mahsusi yang dalam kesempatan tersebut, mewakili Sekjen. Dilanjutkan, Sekjen yang didampingi Mahsusi, menyerahkan dokumen utama asesmen kompetensi kepada para pejabat eselon I di lingkungan Kemenag atau yang mewakili. (www.kemenag.go.id)
Artikel yang menarik dan berguna.
BalasHapusBuruan Gabung Sekarang Juga dan Dapatkan Bonus Hingga Jutaan Rupiah Setiap Harinya Hanya di judi poker