PENETAPAN PESERTA
1. Ketentuan Umum
a. Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.
b. Guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru tetapi diskualifikasi pada tahun pelaksanaan sebelumnya karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014 sebagaimana Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
c. Guru yang tidak lulus sertifikasi guru tahun 2013 DAPAT menjadi peserta tahun 2014.
d. Guru yang sudah terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013 tetapi tidak dapat mengikuti atau menyelesaikan proses sertifikasi tahun 2013 dapat menjadi peserta sertifikasi tahun 2014.
e. Calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural pada tahun 2014.
f. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG).
g. Kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta sertifikasi guru atas persetujuan LPMP/Provinsi dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
1) meninggal dunia,
2) sakit permanen,
3) melakukan pelanggaran disiplin,
4) mutasi ke jabatan selain guru,
5) mutasi ke kabupaten/kota lain,
6) mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
7) pensiun,
8) mengundurkan diri dari calon peserta,
9) sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama maupun di Kementerian lain.
Penetapan calon peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) usia, (2) masa kerja, (3) pangkat dan golongan.
Penjelasan kriteria urutan prioritas penetapan peserta adalah sebagai berikut.
a. Usia
Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
b. Masa kerja sebagai guru
Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
c. Pangkat/Golongan
Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.
Data peserta sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2014.
KELENGKAPAN BERKAS
1. Format A1 (disediakan/dicetak dari Seksi Pendidikan Madrasah);
2. Fotokopi Ijazah terakhir S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) berikut Transkrip Nilai dandisahkan/dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan;
3. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS);
4. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir setiap tahun tidak terputus-putusyang dilegalisasi oleh atasan langsung (masa kerja guru minimal 30 Desember 2005);
5. Fotokopi SKBM (SK pembagian tugas mengajar) 5 tahun terakhir berikut jadwal yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung yaitu Pengawas Pembina (setiap tahun tidak terputus-putus);
6. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar ditulis nama dan tempat tugas dibelakang foto;
7. Surat Pernyataan dari peserta bahwa berkas/ dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya (dapat diunduh di www. mapendakabbogor.blog.spot ) ;
8. Form S08 Verval NUPTK dan bagi guru yang ada perubahan data melampirkan juga Form S013 perubahan data verval NUPTK;
9. Format Chek-List Verifikasi Berkas Kelengkapan Dokumen/Berkas (dapat diunduh di Blog Mapenda : www. mapendakabbogor.blog.spot );
10. Softcopy format Rekap Calon Peserta Sertifikasi dalam bentuk excel (dapat diunduh di Blog Mapenda : www. mapendakabbogor.blog.spot).
Berkas dimasukan ke dalam Map yang sudah ditempel Lembar Biodata Map (dapat diunduh di Blog Mapenda) dengan ketentuan :
RA : Map warna Merah
MI : Map warna Kuning
MTs : Map warna Hijau
MA : Map warna Biru
FORMAT CHEK-LIST VERIFIKASI KELENGKAPAN DOKUMEN/BERKAS
No
|
Jenis Dokumen
|
Catatan Kelengkapan
| ||
Guru
|
Kemenag
|
Provinsi
| ||
1
|
Format A1 yang telah ditandatangani oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kab/Kota
| |||
2
|
Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3(bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yangmengeluarkan
| |||
Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasioleh atasan langsung yaitu pengawas pembina (bagi PNS)
| ||||
4
|
Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertamamenjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi olehatasan langsung
| |||
5
|
Fotokopi SKBM (SK pembagian tugas mengajar) 5 tahunterakhir berikut jadwal yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
| |||
6
|
Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukanpolaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar
| |||
7
|
Surat Pernyataan dari peserta bahwa berkas/ dokumenyang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
| |||
8
|
Form S08 Verval NUPTK dan bagi guru yang ada perubahan data melampirkan juga Form S013 perubahan data verval NUPTK.
| |||
PARAF
| ||||
TANGGAL
|
Catatan:
Beri tanda “√” jika dokumen/berkas lengkap, kemudian guru/petugas verifikasi membubuhkan paraf dan tanggal padakolom yang tersedia